MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT LALU LINTAS
A. PENGERTIAN SIM
SIM adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah
memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
B. DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Tahun 2002
* Pasal 14 ayat (1) b
* Pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
C. FUNGSI dan PERANAN
* Sebagai sarana identifikasi / jatidiri seseorang
* Sebagai alat bukti
* Sebagai sarana upaya paksa
* Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor
wajib memiliki SIM, peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14
Tahun 1992 tentang “ Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.
D. PENGGUNAAN GOLONGAN SIM (Pasal 211 (2) PP 44 / 93)
* Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
* Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
* Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
* Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
* Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
* Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
* Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
* Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
* Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
E. PERSYARATAN PEMOHON SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia :
* 16 Tahun untuk SIM Golongan C
* 17 Tahun untuk SIM Golongan A
* 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
F. PENINGKATAN SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)
* SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
* SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
* SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
G. SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU (Pasal 230 PP 44 / 93)
* SIM habis masa berlakunya
* Digunakan oleh orang lain
* Diperoleh dengan cara tidak sah
* Data yang ada pada SIM dirubah