Opsi pertama menyelesaikan masalah ganti rugi seperti rencana semula. Yakni menawarkan ganti rugi Rp 20 hingga Rp 25 ribu per meter. Sedangkan opsi lainnya adalah memakai lahan lain sebagai jalur pengganti.
"Dari badan anggaran DPRD itu sudah menyetujui untuk pembebasan lahan. Kita mencari solusi yang paling cepat. Karena pembangunan ini kan dari kita dan untuk kita juga," terang Syaifulloh Ali KM, Ketua Komisi III, Selasa (9/10/2012).
Ia mengaku, anggaran tersebut telah dialokasikan pada APBD Perubahan Lampung Tengah. Menurutnya, dua opsi tersebut merupakan solusi untuk mempercepat realisasi pembangunan lingkar barat.