Semarang - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM Keliling, Senin 1 Oktober 2012.
Polda Jateng di Citarum depan RS Panti Wilasa, pukul 08-00-14.00 WIB
Polres Semarang, Kantor BLKI Pedurungan, pukul 08.00-14.00 WIB
Polrestabes Semarang, Depan LP Bulu, pukul 08.00-14.00 WIB
Dengan ketentuan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, kondisi keterlambatan maksimal satu tahun.