Pemkot Batasi Jam Operasional Truk

10:04

 


TANGERANG-Pemkot Ta­nge­rang melalui Dinas Per­hubungan (Dishub) Kota Tangerang akan se­gera membatasi jam operasional truk-truk besar atau bertonase le­bih untuk melintas di jalan pro­tokol di Kota Tangerang. “Kami (Pem­kot-red) sudah menyusun draft untuk peraturan walikota (perwal) pembatasan jam ope­rasional ini. Sekarang draftnya masih terus disempurnakan,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Fatchul­hadi.

Menurutnnya, pembatasan jam operasional untuk truk-truk besar itu harus segera dilakukan, ter­utama pada saat jam-jam sibuk, yakni pada pagi dan sore hari. “Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Kota Tangerang,”ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Kota Tangerang Bambang Dewanto menambahkan, draft perwal sudah diserahkan ke Walikota Tangerang Wahidin Halim. “Awal 2013 mendatang, perwal tentang pembatasan truk ini bisa segera disahkan,” katanya.

Dihubungi di gedung DPRD Kota Tangerang, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, salah faktor yang menyebabkan ja­lan di Kota Tangerang cepat ru­sak adalah banyaknya truk ber­­tonase lebih yang melintasi ja­lan utama di Kota Tangerang.

“Beberapa tahun lalu kami telah membuat peraturan daerah (perda) terkait pembatasan to­na­se kendaraan, dan truk yang me­lintas diwajibkan membayar re­tribusi namun sayang dibatal­kan oleh pemerintah pusat,” ujar­nya kepada Radar Banten.

Hal senada diutarakan Kepala Bi­dang Bina Marga Kota Tange­rang Herry C Trunajaya. Me­nu­rutnya, banyaknya truk besar ber­­tonase lebih membuat jalan di Kota Tangerang menjadi cepat ru­sak, terutama truk-truk peng­ang­kut tanah. “Ya pembatasn ini memang perlu dilakukan,” te­gasnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »