TANGERANG-Pemkot
Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan
segera membatasi jam operasional truk-truk besar atau bertonase lebih
untuk melintas di jalan protokol di Kota Tangerang. “Kami (Pemkot-red)
sudah menyusun draft untuk peraturan walikota (perwal) pembatasan jam
operasional ini. Sekarang draftnya masih terus disempurnakan,” ujar
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Fatchulhadi.
Menurutnnya, pembatasan jam operasional untuk truk-truk besar itu harus segera dilakukan, terutama pada saat jam-jam sibuk, yakni pada pagi dan sore hari. “Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Kota Tangerang,”ujarnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Kota Tangerang Bambang Dewanto menambahkan, draft perwal sudah diserahkan ke Walikota Tangerang Wahidin Halim. “Awal 2013 mendatang, perwal tentang pembatasan truk ini bisa segera disahkan,” katanya.
Dihubungi di gedung DPRD Kota Tangerang, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, salah faktor yang menyebabkan jalan di Kota Tangerang cepat rusak adalah banyaknya truk bertonase lebih yang melintasi jalan utama di Kota Tangerang.
“Beberapa tahun lalu kami telah membuat peraturan daerah (perda) terkait pembatasan tonase kendaraan, dan truk yang melintas diwajibkan membayar retribusi namun sayang dibatalkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya kepada Radar Banten.
Hal senada diutarakan Kepala Bidang Bina Marga Kota Tangerang Herry C Trunajaya. Menurutnya, banyaknya truk besar bertonase lebih membuat jalan di Kota Tangerang menjadi cepat rusak, terutama truk-truk pengangkut tanah. “Ya pembatasn ini memang perlu dilakukan,” tegasnya.