30 Unit Angkot Ditilang

10:01

 

RANGKASBITUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalulintas Polres Lebak, Senin (22/10) siang, menggelar razia angkot di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung. Hasilnya sebanyak 30 unit angkutan kota (angkot) trayek Sunan Kal­ijaga-Pasir Ona, serta Sunan Kalijaga-Man­dala, terkena sanksi tilang karena masa berlaku kir serta izin trayek su­dah kedaluwarsa alias mati.

Selain sanksi tilang, sopir 30 angkot tersebut diimbau secapatnya mem­per­panjang KIR serta izin trayeknya. Kepala Dis­hub Lebak Kosim Ansori menga­ta­kan, operasi yang dilakukan merupakan operasi untuk menertibkan ang­kot. “Kami menduga hingga saat ini ma­sih ada angkot yang belum mem­­per­pan­jang kir serta surat izin menge­mudi. Oleh karena itu hari ini (kemarin-red), ka­mi kembali melakukan operasi di Jalan RT Hardiwinangun. Hasilnya 30 unit angkot kami berikan sanksi tilang,” ujar Kosim.

Ditegaskan, angkot merupakan ken­daraan umum yang berkaitan dengan ke­­selamatan penumpang. Karena itu, bila kir kedaluwarsa, maka Dishub meragu­kan kelaikan angkot tersebut. “Bagi 30 unit angkot yang terkana sanksi tilang ini, harus segera memperpanjang kir,” te­rang Kosim.

Kepala Seksi Perhubungan Da­rat Dishub Lebak Endang Sudrajat me­negaskan, karena masih banyak angkot yang belum memperpanjang kir dan izin trayek, maka operasi serupa akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Rangkasbitung.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »