RANGKASBITUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalulintas
Polres Lebak, Senin (22/10) siang, menggelar razia angkot di Jalan RT
Hardiwinangun, Rangkasbitung. Hasilnya sebanyak 30 unit angkutan kota
(angkot) trayek Sunan Kalijaga-Pasir Ona, serta Sunan
Kalijaga-Mandala, terkena sanksi tilang karena masa berlaku kir serta
izin trayek sudah kedaluwarsa alias mati.
Selain sanksi tilang, sopir 30 angkot tersebut diimbau secapatnya memperpanjang KIR serta izin trayeknya. Kepala Dishub Lebak Kosim Ansori mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan operasi untuk menertibkan angkot. “Kami menduga hingga saat ini masih ada angkot yang belum memperpanjang kir serta surat izin mengemudi. Oleh karena itu hari ini (kemarin-red), kami kembali melakukan operasi di Jalan RT Hardiwinangun. Hasilnya 30 unit angkot kami berikan sanksi tilang,” ujar Kosim.
Ditegaskan, angkot merupakan kendaraan umum yang berkaitan dengan keselamatan penumpang. Karena itu, bila kir kedaluwarsa, maka Dishub meragukan kelaikan angkot tersebut. “Bagi 30 unit angkot yang terkana sanksi tilang ini, harus segera memperpanjang kir,” terang Kosim.
Kepala Seksi Perhubungan Darat Dishub Lebak Endang Sudrajat menegaskan, karena masih banyak angkot yang belum memperpanjang kir dan izin trayek, maka operasi serupa akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Rangkasbitung.