Bandung-Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di Careffour Terusan Kiara Condong, Rabu (31/10/2012). Bagi Anda yang memiliki KTP Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang memiliki KTP Bandung dan yang SIM nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara, bagi pelajar yang baru menginjak usia 17,18,19 Tahun dan telah memiliki KTP kota Bandung dalam penerbitan SIM Baru "A" atau "C" agar Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran disertakan.
Biaya untuk perpanjangan sim A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-
Biaya untuk Asuransi RP. 30.000,- dan Biaya kesehatan Rp. 40.000,-
Total biaya untuk perpanjang SIM "A" Rp. 150.000,- dan sim C Rp. 145.000,-
Khusus Untuk Pembuatan SIM Internasional Hanya Bisa Dilakukan Di Korps Lalu Lintas POLRI-Jl. MT. Haryono kav. 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang memiliki KTP Bandung dan yang SIM nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara, bagi pelajar yang baru menginjak usia 17,18,19 Tahun dan telah memiliki KTP kota Bandung dalam penerbitan SIM Baru "A" atau "C" agar Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran disertakan.
Biaya untuk perpanjangan sim A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-
Biaya untuk Asuransi RP. 30.000,- dan Biaya kesehatan Rp. 40.000,-
Total biaya untuk perpanjang SIM "A" Rp. 150.000,- dan sim C Rp. 145.000,-
Khusus Untuk Pembuatan SIM Internasional Hanya Bisa Dilakukan Di Korps Lalu Lintas POLRI-Jl. MT. Haryono kav. 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437.