Demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna angkutan umum, Satlantas Bekasi kota bersama Dishub merazia angkutan umum yang menggunakan kaca film lebih dari 70%. Selain mencegah aksi kejahatan, penertiban ini berdasar imbauan Polda Metro Jaya yang sejak 27 Oktober lalu menegaskan kembali tentang standardisasi tingkat kegelapan kaca film angkutan umum dan taksi.
Kasat Lantas Bekasi Kota Kompol Iman Pribadi Santoso, SIK mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi intens kepada para sopir angkutan umum. "Sebelumnya kita sudah sosialisasikan tentang larangan penggunaan kaca film di atas 70 %. Dan hari ini kami bersama dengan rekan-rekan Dishub untuk melakukan pemeriksaan angkutan kota yang masih menggunakannya," ujarnya.
Dalam razia yang digelar di Jalan Ahmad Yani, kota Bekasi tersebut, petugas berhasil menindak 15 angkutan umum dan 2 taxi yang masih menggunakan kaca film melebihi 70 %. Dalam operasi ini, Satlantas Bekasi Kota dan Dishub Bekasi Kota menggunakan alat pengukur cahaya atau Tint Tester.
"Ada 15 angkot dan 2 taxi yang kita tilang dengan pasal 285 ayat 1 junto 106 hari ini, dan kita langsung kelupas kaca film tersebut dari mobil. Bahkan saat tes dengan Tint Tester kita temukan ada yang menggunakan kaca film hingga 90 %," terangnya.
Masih menurut Kompol Iman, razia serupa akan terus dilakukan sampai angkutan umum di kota Bekasi tertib dan tidak menggunakan lagi kaca film yang gelap. "Dengan penertiban ini, harapanya masyarakat akan terjamin kenyamanan dan keselamatannya dan tindak kejahatan di atas angkutan umum dapat dicegah dan diberantas," tutupnya.
Di lain pihak, Dinas Perhubungan Bekasi Kota akan terus melakukan tindakan pre-emtif agar angkutan umum tidak menggunakan kaca gelap lagi. Salah satu momen yang diambil adalah dengan melakukan penyuluhan langsung kepada para sopir angkutan umum saat melakukan uji KIR.
"Saat uji KIR, kaca gelap dilarang digunakan oleh angkutan umum. Namun, biasanya mereka mengakali dengan ketika hendak melakukan uji KIR dilepas, dan setelah uji KIR dipasang lagi. Untuk itu, kami terus berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi langsung kepada para sopir angkutan umum," ujar Permana Sidiq ST, Staf Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi.
"Selanjutnya, kami juga terus berkoordinasi dengan Organda dan pemilik angkutan umum dalam menyosialisasikan larangan penggunaan kaca film di atas 70 % ini," terangnya.