Pontianak - Usulan pembukaan jalur transportasi darat itu merupakan satu konsekuensi dari pengoperasian atau peresmian PLB Badau.
Seiring dengan pembukaan atau pengoperasian Pos Lintas Batas (PLB) Badau di Kabupaten Kapuashulu yang berbatasan dengan Lubok Antu di Sarawak Malaysia, kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) tingkat daerah Kalbar mengusulkan pembukaan jalur transportasi darat Pontianak-Badau-Bintulu (Sarawak). Pembukaan jalur ini pun sudah diusulkan pada rapat kerja Sosek Malindo baru-baru ini di Sarawak.
Hal itu seperti dikatakan oleh Munshin, Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Kerjasama Pemprov Kalbar, kepada wartawan, Jumat (16/11). Menurut Munshin, usulan pembukaan jalur transportasi darat itu merupakan satu konsekuensi dari pengoperasian atau peresmian PLB Badau. Namun menurutnya, hal itu juga tergantung kepada keinginan politik pemerintah pusat, karena kewenangannya ada di pusat.
Munchin menyatakan, hal itu memang merupakan kewenangan dan tergantung persetujuan dari pemerintah pusat serta pihak Malaysia, sebab menyangkut kebijakan soal wilayah perbatasan kedua negara. Artinya katanya, provinsi hanya mengusulkan, sementara yang akan menentukan baik kebijakan maupun anggarannya, adalah pemerintah pusat. Untuk itu, dia berharap agar pemerintah pusat bisa lebih memerhatikan perbatasan itu, dengan menyetujui usulan dari provinsi.
Di sisi lain, Munchin pun menambahkan bahwa Pos Lintas Batas (PLB) Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, sudah disepakati akan dibuka tahun 2013. Usulan itu juga menurutnya sudah dimasukkan dalam pembahasan kerja sama Sosek Malindo.
Dikatakan Munshin, pihaknya juga meminta kepada pusat agar pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk mengurus wilayah perbatasan. Artinya, ada kewenangan secara khusus bagi provinsi, di luar kewenangan yang sudah ada selama ini.
Kewenangan secara khusus, menurut Munshin pula, adalah (untuk) menangani permasalahan lahan atau kepemilikan lahan di wilayah perbatasan. Sekarang ini, luas wilayah atau lahan 100-500 hektar merupakan kewenangan kabupaten, sementara (wilayah) di atas 1.000 Ha sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh sebab itulah menurutnya, diharapkan adanya kewenangan khusus bagi pemerintah provinsi, sehingga dapat (pula) menangani permasalahan di perbatasan. Masalahnya, jika dibandingkan dengan Sarawak, mereka lebih mudah dalam hal ini karena merupakan negara bagian (Malaysia).