JAKARTA -Proses pembebasan lahan jalan tol Jakarta Outer
Ring Road (JORR) berjalan alot. Pihak operator jalan tol tersebut, PT
Marga Lintas Jakarta (MLJ) mengaku pesimistis seluruh ruas jalan bisa
selesai tahun 2014.
“Memang lahan yang belum berhasil kita bebaskan tinggal 8 persen
saja. Namun sisa yang 8 persen tersebut proses pembebesannya sangat
alot,” kata Direktur Keuangan PT MLJ Diaz Moreno, di sela diskusi
bertema Mengurai Kemacetan di Jakarta Melalui Percepatan Penyelesaian
JORR yang diselenggarakan Forum Wartawan Pekerjaan Umum (Formapu).
Menurut dia, sejak proses pembebasan lahan oleh MLJ dimulai 2006
hingga saat ini baru sekitar 92 persen saja lahan yang bisa dibebaskan
PT Marga Lintas Jakarta (MLJ). Karena itu pihak MLJ pesimistis seluruh
JORR bisa nyambung pada tahun 2014.
Proses pembebasan sisa lahan yang sebagian besar terkendala kasus
sengketa tersebut sangat sulit dan rumit. Selama lahan masih sengketa
maka akan sulit menentukan pihak mana yang berhak menjadi penerima ganti
ruginya.
Masalah menjadi bertambah rumit karena yang terjadi adahal sisa
lahan yang belum bisa dibebaskan itu justeru merupakan lokasi-lokasi
strategis di ruas JORR tersebut. Pemda DKI Jakarta sendiri berjanji
untuk membantu proses pembebasannya akhir 2012. Namun nyatanya sampai
saat ini proses pembebasan lahan tersebut tetap tak terselesaikan.
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani
Ghazali, mengaku tetap optimistis pada 2014 seluruh tol ini sudah bisa
tersambung. Sebagai pihak pemerintah dirinya harus optimistis
pekerjaan bisa diselesaikan sesuai dengan rencana semula.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fachtur Rochman
menyatakan, lambannya proses pembebasan lahan JORR diantaranya akibat
tidak menggunakan Undang-Undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Karena itu pembebasan lahan berjalan lamban, sehingga berimbas pada
proses konstruksi JORR diperkirakan juga bakal terlambat. Jika UU
Tanah yang baru digunakan maka ada batas waktu untuk proses pembebasan
lahan yang kurang dari dua tahun, yakni sekitar 583 hari.