Pembebasan Lahan JORR Berjalan Alot

11:07


 bebas-sub

JAKARTA -Proses pembebasan lahan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) berjalan alot. Pihak operator jalan tol tersebut, PT Marga Lintas Jakarta (MLJ) mengaku pesimistis seluruh ruas jalan bisa selesai tahun 2014.

“Memang lahan yang belum berhasil kita bebaskan tinggal  8 persen saja. Namun  sisa yang 8 persen tersebut proses pembebesannya  sangat alot,” kata Direktur Keuangan PT MLJ Diaz Moreno, di sela diskusi bertema Mengurai Kemacetan di Jakarta Melalui Percepatan Penyelesaian   JORR yang diselenggarakan Forum Wartawan Pekerjaan Umum (Formapu).

Menurut dia, sejak proses pembebasan lahan oleh MLJ dimulai 2006 hingga saat ini baru sekitar  92 persen saja lahan yang bisa dibebaskan PT Marga Lintas Jakarta (MLJ). Karena itu pihak MLJ  pesimistis seluruh JORR bisa nyambung  pada tahun 2014.

Proses pembebasan sisa lahan yang sebagian besar terkendala kasus sengketa tersebut sangat sulit dan rumit. Selama  lahan masih sengketa maka akan sulit menentukan pihak mana yang berhak menjadi penerima ganti ruginya.

Masalah menjadi bertambah rumit karena yang  terjadi adahal sisa lahan yang belum bisa dibebaskan itu  justeru merupakan lokasi-lokasi strategis  di ruas  JORR tersebut. Pemda DKI Jakarta sendiri berjanji untuk  membantu proses pembebasannya  akhir 2012. Namun  nyatanya sampai saat ini proses pembebasan lahan tersebut tetap tak terselesaikan.

Sementara  itu  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali, mengaku tetap optimistis pada 2014 seluruh tol ini sudah bisa tersambung. Sebagai pihak  pemerintah dirinya harus  optimistis pekerjaan bisa diselesaikan sesuai dengan rencana semula.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fachtur Rochman menyatakan,  lambannya proses pembebasan lahan JORR diantaranya  akibat tidak menggunakan Undang-Undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Karena itu  pembebasan lahan berjalan lamban, sehingga berimbas pada proses konstruksi JORR diperkirakan juga bakal terlambat. Jika  UU Tanah  yang baru digunakan maka  ada batas waktu untuk proses pembebasan lahan yang kurang dari dua tahun, yakni sekitar 583 hari.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »