Jakarta - Penerapan aturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem plat nomor polisi ganjil genap tidak hanya akan diberlakukan di jalur three in one (3 in 1). Tetapi, akan meluas hingga ke beberapa ruas jalan lingkar dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan alasan pemilihan wilayah lingkar dalam kota berdasarkan volume lalu lintas yang tinggi terutama pada jam sibuk di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat banyak alternatif rute termasuk jalan tol dan kawasan ini merupakan pusat aktivitas kota.
“Lebih efektif terhadap manajemen permintaan transportasi dan memacu pemerataan pembangunan. Itulah alasan penentuan lokasi ini,” kata Pristono dalam Seminar Mengurai Kemacetan di Hotel Four Season, Jakarta.
Wilayah lingkar dalam kota yang dicakup aturan ganjil genap adalah yang telah memiliki koridor busway. Sehingga warga bisa terlayani dengan transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT) tersebut. Wilayah tersebut di antaranya meliputi Pluit, Ancol, Tanjung Priok, Cempaka Putih, Cawang, Kebayoran Baru, Tomang, Monas dan Kota.
Sedangkan wilayah ganjil-genap yang menggantikan koridor 3 in 1 meliputi jalur Blok M hingga Kota, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Rasuna Said.
Selain itu juga koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta: Pinang Ranti hingga Pluit. Selanjutnya Jalan Sultan Agung dari Karet ke Manggarai hingga Jalan Pramuka, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto di sebelah barat, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Sementara pada dua jalur yang membujur dari utara ke selatan yaitu Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang. Juga jalur Cideng, Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, Jalan Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.
Pristono berjanji sebelum menerapkan kebijakan ini, pihaknya akan menambah armada bus Transjakarta. Akhir tahun ini 66 bus gandeng bisa digunakan, awal 2013 sebanyak 200 bus gandeng dioperasikan. “Transportasi publik sedang disediakakan. Kita sudah mempercepat pengadaan angkutan reguler yang ada.”
Meski demikian, kebijakan ini tetap harus mendapat dukungan dari masyarakat terkait kondisi lalu lintas di ibukota. Untuk memaksimalkan kebijakan ini, pihaknya akan menyiapkan rambu lalu lintas, petugas, dan stiker warna untuk mempermudah pengawasan. “Setelah pelaksanaannya berjalan dengan baik, untuk pengawasan akan ditambah alat electronic enforcement.”