Perbincangan bermula dari niatan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap. Hari ini nomor ganjil, besok nomor genap.
Sebagai rujukan adalah angka terakhir dari pelat nomor. Misal, nopol 1234, maka dikatagorikan nomor genap. Sedangkan nopol 4321 masuk kelompok ganjil. Aturan ini kabarnya bakal diterapkan di ruas jalan tertentu di Jakarta
Aturan ini kabarnya bakal diterapkan
di ruas jalan tertentu di Jakarta seperti Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jl Jend
Sudirman, dan Jl MH Thamrin. Berlaku mulai 06.00 hingga 20.00 WIB. Namun,
aturan itu tak berlaku pada Sabtu dan Minggu.
Aturan pembatasan pergerakan
kendaraan itu memang memiliki cantolan. Lihat saja Peraturan Pemerintah (PP) No
32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas.