Sindikat ini menjadikan rest area Tol Cileunyi sebagai tempat transaksi jual beli barang hasil curian. "Kami menjual (komputer curian) kepada Agus di Rest Area Tol Cileunyi. Agus orang Sukabumi," kata Roni Ranggas, salah seorang tersangka, di Mapolres, Selasa 30 Januari 2013.
Selain Roni, ada dua tersangka yang turut ditangkap, yakni Ade Heryana dan Dedi Supriyadi. Ketiganya warga Cibaduyut, Bandung Barat. Sementara seorang lagi, Jajat, masih buron. Sebelum ditangkap, Roni mengaku beraksi di salah satu SMP di Karangnunggal, Tasikmalaya. Mereka menjual komputer hasil curian Rp 400 ribu. "Itu jika satu set, kalau monitornya saja Rp 150 ribu," kata dia.
Di himbau agar para pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan selalu waspada di tempat pemberhentian.