Kendaraan angkutan barang yang ditilang itu kata Koordinator JT Losarang Enjang Trisnawan, SH dijumpai Pos Kota di JT Losarang, Kamis (31/1/2013) adalah kendaraan yang mengangkut muatan melebihi Jumlah Berat yang diizinkan (JBI). Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Lalu-lintas pada saat sopir kendaraan angkutan barang melakukan penimbangan berat muatan di JT Losarang.
Dikatakan, sebenarnya kendaraan angkutan barang yang melanggar kelebihan muatan itu jumlahnya lebih banyak lagi. Hanya saja, kata pria kelahiran Bandung itu, pelaksana JT Losarang, sesuai aturan, tidak boleh menilang ulang terhadap kendaraan yang sudah ditilang pelaksana JT di tempat lain, selama proses sidang tilang di pengadilan belum selesai.
Enjang Trisnawan mengemukakan, reaksi sopir yang ditilang itu bermacam-macam. Ada yang menyadari, ada juga yang protes. Karena itu setiap pelaksana JT harus pintar-pintar berkomunikasi dengan sopir. Sebab nyawa taruhannya. “Akibat ditilang, ada sopir yang marah lalu nekad mengeluarkan clurit dan mengancam pelaksana JT,” katanya.
Sekalipun tantangannya tidak ringan, diakui Enjang Trisnawan, masih saja ada publik yang menyoroti miring. “Tapi ya enggak apa-apa. Itu kita anggap sebagai seni saja,” ujarnya.Pelaksana JT Losarang bekerja secara shif 12 jam. Pelaksana JT dibagi 3 regu. Dua regu malam, dua regu siang dan dua regu lagi off atau istirahat.
Ditanya mengenai ancaman bahaya emisi gas buang karena setiap saat menghidup asap kendaraan, lanjut Enjang Trisnawan, pelaksana JT itu ada yang memakai masker, ada juga yang malas memakai masker alias cuek.
“Pekerjaan saya itu banyak dari mulai menyelesaikan urusan administrasi, sampai membabat rumput. Bahkan mengurus WC yang mampet,” imbuh pria yang baru beberapa hari bertugas di JT Losarang itu.