Jakarta – Kecelakaan Bus Pariwisata Mustika Mega Utama yang menabrak tebing di kawasan Ciloto, Cianjur, Jabar, diduga akibat kelalaian sopir. Sang sopir pun akhirnya berstatus tersangka. Insiden kecelakaan tersebut merenggut nyawa 17 penumpang, dan puluhan lainnya terluka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan penyebab kecelakaan masih dugaan sementara. Namun, status terkini sang sopir pun naik jadi tersangka sebagaimana dinyatakan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan penyebab kecelakaan masih dugaan sementara. Namun, status terkini sang sopir pun naik jadi tersangka sebagaimana dinyatakan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.
"Ya, (sopir) kecelakaan di Ciloto jadi tersangka. Kalau korban meninggal menjadi 17 orang," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.
Sementara sang sopir Pandi (45) yang turut menjadi korban mengalami luka parah akibat kecelakaan maut ini.
"Sopir mengalami luka dalam. Saat ini kami lakukan perawatan terhadap sopir. Secara lisan sudah dimintai keterangan. Kondisinya sudah pulih," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Bus bernopol F 7263 K itu pada Rabu (27/2) pukul 11.30 WIB. Bus melaju dari Bogor menuju Cianjur membawa rombongan peziarah. Akibatnya, 17 orang meninggal dunia serta 60-an orang dirawat di RSUD Cimacan dan sudah dibawa ke RS Ciawi. Bus dalam kondisi hancur bagian depan ringsek dan sebelah kiri bus rusak parah.
Lebih lanjut , Martin menjelaskan, dugaan pasal yang dilanggar terhadap Pandi yaitu Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia," singkat Martin. Pandi terancam hukuman 5 tahun penjara.