Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan sejumlah pelajar. Para tersangka merupakan komplotan spesialis kendaraan bermotor yang tidak segan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Kita akan sampaikan, 7 pelaku berhasil ditangkap mereka rata-rata anak sekolah, 2 baru lulus sekolah, 4 masih sekolah dan 1 penadah. Dalam melakukan aksinya, korban motornya dipepet, ditendang lalu jatuh serta mengancam dengan samurai, kalau melawan tidak segan-segan membacok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Rikwanto menuturkan tercatat sudah 4 laporan yang diterima polisi. Mulai dari 24 Juli 2012 hingga 12 Oktober 2012, di wilayah Pesanggrahan dan Pondok Aren. Dalam aksinya, mereka langsung menjual hasil barang ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta - Rp 3 juta.
"Seperti ban, rangka, lampu dan mesin juga dicopot. Setelah habis menjual, uang dipergunakan untuk makan-makan dan minum-minum," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan para tersangka sudah melakukan kejahatan puluhan kali sejak 2 Mei 2012.
"Sudah 33 kali melakukan kejahatan motor, jambret 26 kali dan 17 kali kekerasan dengan samurai," terangnya.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kombespol Helmi Santika menambahkan masih mencari dua DPO lainnya berinisial EL dan AD.
"Dari data yang ada pelaku 5 orang dan penadah 2 orang, belum tertangkap ada 5 orang, total ada 12 dalam komplotan ini," kata Helmi.
Saat ini ketujuh tersangka berinisial WA (17) siswa kelas III SMK KG di Cileduk, QT (17) siswa kelas II SMK KG di Cileduk, ZI (17) siswa kelas I SMK M di Cileduk, MF (17) siswa kelas I SMK BB di Cileduk, RD (18) pengangguran, AD (17) pengangguran dan ML (23) montir motor diamankan polisi.
"Mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas," tutup Rikwanto.
"Kita akan sampaikan, 7 pelaku berhasil ditangkap mereka rata-rata anak sekolah, 2 baru lulus sekolah, 4 masih sekolah dan 1 penadah. Dalam melakukan aksinya, korban motornya dipepet, ditendang lalu jatuh serta mengancam dengan samurai, kalau melawan tidak segan-segan membacok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Rikwanto menuturkan tercatat sudah 4 laporan yang diterima polisi. Mulai dari 24 Juli 2012 hingga 12 Oktober 2012, di wilayah Pesanggrahan dan Pondok Aren. Dalam aksinya, mereka langsung menjual hasil barang ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta - Rp 3 juta.
"Seperti ban, rangka, lampu dan mesin juga dicopot. Setelah habis menjual, uang dipergunakan untuk makan-makan dan minum-minum," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan para tersangka sudah melakukan kejahatan puluhan kali sejak 2 Mei 2012.
"Sudah 33 kali melakukan kejahatan motor, jambret 26 kali dan 17 kali kekerasan dengan samurai," terangnya.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kombespol Helmi Santika menambahkan masih mencari dua DPO lainnya berinisial EL dan AD.
"Dari data yang ada pelaku 5 orang dan penadah 2 orang, belum tertangkap ada 5 orang, total ada 12 dalam komplotan ini," kata Helmi.
Saat ini ketujuh tersangka berinisial WA (17) siswa kelas III SMK KG di Cileduk, QT (17) siswa kelas II SMK KG di Cileduk, ZI (17) siswa kelas I SMK M di Cileduk, MF (17) siswa kelas I SMK BB di Cileduk, RD (18) pengangguran, AD (17) pengangguran dan ML (23) montir motor diamankan polisi.
"Mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas," tutup Rikwanto.