JAKARTA – PT Mega Prima Mandiri (MPM), perusahaan
pengelola tiket elektronik busway tahun 2012, menggugat Bank DKI dan
Unit Pengelola Transjakarta senilai Rp514 miliar. Langkah hukum tersebut
diambil setelah kedua badan milik Pemprov DKI Jakarta memutus secara
sepihak penyelenggaraan sistem tiket elektronik pada moda angkutan
massal itu.
Besaran gugatan yang dilayangkan adalah kerugian materil senilai Rp14
miliar, dan immateril Rp500 miliar. Sesuai perjanjian kerjasama No
75/PKS/DIR/VI/2012, kata Ronny L Janis, kuasa hukum PT MPM,
mengungkapkan gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
”Pemutusan kerjasama sepihak ini telah merugikan klien kami yang
sudah mengeluarkan biaya hingga Rp14 miliar untuk memasang sistem di
koridor VI (Ragunan-Dukuhatas),” kata Rinny, Senin (25/3).
Ronny tidak menampik jika kliennya tersebut tidak mampu memenuhi
target penyelesaian e-ticket untuk 11 koridor hingga batas waktunya.
Yakni 27 Oktober 2012. Namun ia mengaku telah mengajukan perpanjangan
waktu.
Namun PT MPM diputus oleh Bank DKI dan kemudian Bank DKI menggandeng
empat bank lain untuk menjalankan sistem tiket elektronik. Yaitu Bank
Mandiri (e-Money), Bank Rakyat Indonesia (BRIZZI), Bank Central Asia
(Flazz BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNIPrepaid). Sedangkan pelaksana
sistem tiket elektroniknya adalah PT Gama Tekno Indonesia, perusahaan
milik Universitas Gajah Mada.
TAK GENTAR
Kepala Bidang Humas Bank DKI, Herry Djufraini, mengaku tidak gentar
dengan gugatan yang dilakukan PT MPM. Bahkan langkah hukum juga akan
dilayangkan kepada PT MPM terkait pelanggaran perjanian. ”Sesuai dengan
kesepakatan yang bersangkutan harus menyelesaikan e-ticket di 11 koridor
pada 27 Oktober 2012. Namun kenyataannya baru dua koridor yang
dikerjakan yaitu koridor 4 dan 6. Padahal pada 24 September 2012 kami
juga telah melayangkan peringatan dan teguran untuk PT MPM segera
menyelesaikan pekerjaannya,” tandasnya.
Hal ini tak ayal berdampak pada kredibilitas Bank DKI selaku
pelaksana program tersebut. Tidak hanya itu, langkah hukum lainnya juga
akan dilayangkan Bank DKI terkait perjanjian bank garansi sebesar Rp7,1
miliar yang dititipkan di Bank Jabar dan Banten (BJB) sebagai kompensasi
jika PT MPM tidak bisa menyelesaikan proyek ini. Namun sayangnya uang
tersebut belum juga diterima Bank DKI.
Hal senada juga Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, M Akbar.
”Karena mereka tidak bisa penuhi kontrak, ya kita cari kerjasama pihak
lain, kebetulan PT Gama Tekno itu sudah berpengalaman di Transjogja, dan
sudah bisa membuat EDC untuk lima bank, jadi kita kerjasama dengan PT
Gama,” ujarnya. Mengenai gugatan, Akbar mempersilahkan saja kepada PT
MPM karena itu hak mereka.