Bank DKI dan TransJakarta Digugat

16:30
JAKARTA – PT Mega Prima Mandiri (MPM), perusahaan pengelola tiket elektronik busway tahun 2012, menggugat Bank DKI dan Unit Pengelola Transjakarta senilai Rp514 miliar. Langkah hukum tersebut diambil setelah kedua badan milik Pemprov DKI Jakarta memutus secara sepihak penyelenggaraan sistem tiket elektronik pada moda angkutan massal itu.

Besaran gugatan yang dilayangkan adalah kerugian materil senilai Rp14 miliar, dan immateril Rp500 miliar. Sesuai perjanjian kerjasama No 75/PKS/DIR/VI/2012, kata Ronny L Janis, kuasa hukum PT MPM, mengungkapkan gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

”Pemutusan kerjasama sepihak ini telah merugikan klien kami yang sudah mengeluarkan biaya hingga Rp14 miliar untuk memasang sistem di koridor VI (Ragunan-Dukuhatas),” kata Rinny, Senin (25/3). 

Ronny tidak menampik jika kliennya tersebut tidak mampu memenuhi target penyelesaian e-ticket untuk 11 koridor hingga batas waktunya. Yakni 27 Oktober 2012. Namun ia mengaku telah mengajukan perpanjangan waktu.
Namun PT MPM diputus oleh Bank DKI dan kemudian Bank DKI menggandeng empat bank lain untuk menjalankan sistem tiket elektronik. Yaitu Bank Mandiri (e-Money), Bank Rakyat Indonesia (BRIZZI), Bank Central Asia (Flazz BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNIPrepaid). Sedangkan pelaksana sistem tiket elektroniknya adalah PT Gama Tekno Indonesia, perusahaan milik Universitas Gajah Mada.

TAK GENTAR
Kepala Bidang Humas Bank DKI, Herry Djufraini, mengaku tidak gentar dengan gugatan yang dilakukan PT MPM. Bahkan langkah hukum juga akan dilayangkan kepada PT MPM terkait pelanggaran perjanian. ”Sesuai dengan kesepakatan yang bersangkutan harus menyelesaikan e-ticket di 11 koridor pada 27 Oktober 2012. Namun kenyataannya baru dua koridor yang dikerjakan yaitu koridor 4 dan 6. Padahal pada 24 September 2012 kami juga telah melayangkan peringatan dan teguran untuk PT MPM segera menyelesaikan pekerjaannya,” tandasnya.

Hal ini tak ayal berdampak pada kredibilitas Bank DKI selaku pelaksana program tersebut. Tidak hanya itu, langkah hukum lainnya juga akan dilayangkan Bank DKI terkait perjanjian bank garansi sebesar Rp7,1 miliar yang dititipkan di Bank Jabar dan Banten (BJB) sebagai kompensasi jika PT MPM tidak bisa menyelesaikan proyek ini. Namun sayangnya uang tersebut belum juga diterima Bank DKI. 

Hal senada juga Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, M Akbar. ”Karena mereka tidak bisa penuhi kontrak, ya kita cari kerjasama pihak lain, kebetulan PT Gama Tekno itu sudah berpengalaman di Transjogja, dan sudah bisa membuat EDC untuk lima bank, jadi kita kerjasama dengan PT Gama,” ujarnya. Mengenai gugatan, Akbar mempersilahkan saja kepada PT MPM karena itu hak mereka.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »