
masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi
layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Kamis, 28 Maret 2013 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lap.Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari
setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas
SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling
hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima
tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke
kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id