Sebanyak 48 bangunan liar yang berjejer di sepanjang Jalan Raya
Bogor-Jakarta, Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor dibongkar paksa
petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Mencegah aksi penolakan pemilik, 200 personil gabungan TNI-Polri
diturunkan kelokasi. Jumlah personil gabungan itu, membuat pemilik
bangunan liar, tidak melawan. Bangunan semi permanen itu, lalu
dirobohkan petugas.
“Kami hanya orang kecil, dan tidak pernah diberikan surat
pemberitahuan sebelumnya. Kalau seperti ini, barang dagangan saya hancur
semua,”kata Rosinah 45, pedagang kelapa yang sudah hampir satu tahun
menempati lahan untuk kawasan hijau kota ini.
Ia mengaku kesal dengan tindakan aparat Satpol PP yang berlaku arogan
dan terkesan pilih kasih dalam membongkar bangunan liar.”Kenapa hanya
bangunan kami yang dibongkar. Masih ada bangunan permanen juga sama-sama
tak memiliki izin tidak dibongkar,” teriaknya.
Ucok, 35, pemilik tambal ban yang kiosnya diobrak-abrik petugas
pasrah. “Saya sudah dua tahun lebih buka usaha di sini, tapi kenapa
sekarang tiba-tiba dibongkar dan tidak ada pemberitahuan
sebelumnya,”katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kabupaten
Bogor, Nangrang membantah kalau pihaknya tidak melayangkan surat
peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.”Nggak benar itu, surat
pemberitahuan sudah dilayangkan jauh-jauh hari. Semua prosedur untuk
melakukan penertiban sudah kita tempuh. Jadi hanya pembelaan saja itu,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa bangunan liar permanen yang tidak langsung
dibongkar harus melalui prosedur dan berkordinasi terlebih dahulu dengan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Ciliwung dan Cisadane Bogor.
“Untuk membongkar bangunan tak berizin di sepanjang sungai Cijujung kita
harus berkordinasi dulu dengan instansi terkait dalam hal ini
BPSDA,”katanya.