Pengedara Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

19:56
Jakarta - Banyak para pengendara menjadi korban jalanan yang berlubang. Namun, perlu diketahui, sebagai warga negara, pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam hal ini Pemprov DKI, pemerintah pusat, maupun swasta.

"Hal ini terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ADAMSCO) David Tobing, Rabu (23/1/2013).

Kalau penyelenggara jalan tidak memasang tanda pada jalan rusak, maka ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 ayat (2) diatur dalam Pasal 273 ayat (4) sehingga penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lebih lanjut, David mengatakan jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan munculnya korban, maka akan ada ancaman sanksi pidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara jika korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Dan jika korban sampai meninggal dunia, maka penyelenggara terancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Seperti diketahui, pertanggungjawaban atas ruas jalan di Jakarta terbagi atas jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan Provinsi dan jalan kota oleh Pemerintah Provinsi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »