Polda Jabar Persilahkan Korban Jalan Rusak Melapor

19:57
Bandung – Informasi penting bagi para pengguna jalan. Polda Jabar mempersilakan warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak untuk melapor. Ia menyatakan, pejabat yang membiarkan jalan rusak bisa dipidana dan dikenai sanksi penjara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (2/5/2013).

"Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa dipidanakan. Laporkan saja ke polisi. Ada aturan untuk itu. Kalau korban sampai meninggal dunia, yang melapor bisa keluarganya," ujar Martin.

Ia menjelaskan, nantinya polisi akan meneliti jalan tempat lokasi kecelakaan tersebut ada di bawah tanggungjawab siapa.

"Jalan itu kan ada yang statusnya jalan milik Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota. Nanti dilihat, jalannya itu tanggung jawabnya ada di siapa," tuturnya.

Martin menjelaskan, selama ini jarang ada yang melaporkan kecelakaan akibat jalan rusak karena tidak mengetahuinya.

Aturan soal pemidanaan jalan rusak tersebut disebut Martin ada di dalam UU No 22 tahun 2003. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang sebagai mana tertuang dalam Pasal 273 ayat 1 diancam dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta.

Pada ayat 2 disebutkan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka berat terancam hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 250 juta.

Sementara, dalam ayat 3 diatur mengenai penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 250 juta.

Dan yang terakhir pasal 4 yang menerangkan perihal jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki itu bisa terkena sanksi penjara enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »