BANDUNG - Kepolisian meminta pemerintah dan instansi terkait agar memasang rambu peringatan di setiap jalan rusak. Hal tersebut dimaksudkan agar para pengendara bisa waspada saat melintasi jalan tersebut.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Imam Pramukarno, menjelaskan, penyelenggara jalan diharuskan memperbaiki jalan yang rusak, terutama yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
"Hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 24. Di situ dikatakan penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan raya yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Imam kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2013).
Sesuai dengan Pasal 26 dijelaskan, untuk jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jalan provinsi kewenangan Pemprov, sedangkan jalan dalam kota/kabupaten menjadi kewenangan pemkot/pemkab.
Menurut Imam, jika terjadi kecelekaan terhadap pengendara yang disebabkan buruknya infrastruktur, termasuk jalan rusak, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada Kepolisian.
"Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4. Dimana ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya UU yang memerbolehkan masyarakat melapor jika menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan infrastruktur buruk.
"Sosialisasi ini terus kita lakukan agar masyarakat mengerti mengenai hak dan kewajibannya. Yang pasti jika ada kecelakaan disebabkan infrastruktur, itu bisa langsung melapor di kantor polisi terdekat," tukasnya.