Empat Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah Indonesia

09:42
Jakarta - Krisis ekonomi yang sedang di alami oleh Indonesia sekarang ini memang tidak seperti krisis pada beberapa tahun lalu, krisis ekonomi sekarang ini masih dapat ditanggulangi oleh pemerintah dengan membuat kebijakan-kebijakan baru guna memperketat APBN agar stabil dan tidak membengkak pada APBN mendatang.

Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2013 telah mengumumkan 4 (empat) paket kebijakan ekonomi baru, yaitu:

A.    Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
        1)    Mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor;
        2)    Menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor;
        3)    Menetapkan pajak barang mewah yang lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%; dan
        4)    Memperbaiki ekspor mineral.

B.    Paket kedua dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
        1)    Memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
        2)    Memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.

C.    Paket ketiga dibuat untuk menjaga daya beli. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
        1)    Berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi;
        2)    Mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari impor berdasarkan  kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga.

D.    Paket keempat dibuat untuk mempercepat investasi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
1)    Mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perijinan investasi;
2)    Mempercepat revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI);
3)    Mempercepat investasi di sektor yang berorientasi ekspor dengan memberikan insentif; dan
4)    Mempercepat renegosiasi kontrak karya pertambangan.

Share this

Related Posts