Jakarta - Belum lama pemberitaan mengenai salah satu mobil pejabat ditangkap karena membuka palang pintu di jalur busway. Saat ini terekam dan ditangkap kendaraan yang nekat masuk di jalur busway. Kali ini dilakukan oleh seorang sopir berinisial SH menggunakan Porsche nopol B1150MZ di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan.
"Petugas kami melakukan penindakan kendaraan Porsche nopol B1150MZ yang melanggar marka, karena memasuki jalur Busway, " ujar Kasubdit Gakkum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono. Sabtu (28/9/13)
Diketahui pengemudi merupakan warga yang tinggal di Pejaten, Jakarta Selatan itu, katanya, saat dalam pemeriksaan polisi.
Akibat melanggar peraturan perundang undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan maka sopir mobil tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat (1) jo 106 ayat (1) huruf a. Berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.