Satreskrim Polres Magelang Tangkap Komplotan Curanmor

17:34
Magelang - Satuan Reskrim Polres Magelang menangkap dua komplotan pencuri motor lintas provinsi, baru-baru ini. Dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya ditembak karena berusaha melawan.

Dua tersangka yang ditembak adalah Defri Hendro Sugondo alias Wepi (29), warga Dusun Mungkid II, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, dan Agung Nugroho (27), warga Dusun Gedongan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono menyatakan, sepak terjang kedua tersangka cukup mencengangkan. Meski masih relatif muda namun keduanya sudah merampas sepeda motor di 34 TKP. Sebanyak 20 sepeda motor dicuri di Magelang dan 14 lainnya di Yogyakarta.

AKBP Murbani menjelaskan, Defri alias Wepi ditangkap polisi di kolam renang Pisangan, Kecamatan Candimulyo. Polisi yang tengah membuntuti Defri berhasil menangkapnya saat sedang bertransaksi. “Ia merupakan buronan lama kasus curanmor,” ujar AKBP Murbani, kemarin. Tertangkapnya Defri ini berhasil membuka dua jaringan pencurian dengan kekerasan (curas).

Polisi kemudian menangkap Agung Nugroho (27) di sebuah kos-kosan di wilayah Yogyakarta. Kolaborasi keduanya sudah berhasil menggondol 34 sepeda motor, sebagian di antaranya dijual di wilayah Kecamatan Pakis dengan harga Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, polisi juga mengendus keberadaan kelompok lain yang beranggotakan tujuh orang.

Polisi kemudian menangkap Muhammad Andri Ansyah alias Acil (19), warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Ridho Cahyo Pratama (18) warga Dusun Jetis, Desa Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Oky Wila Ardi Saputra (19), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang.

Pemetik

Ketiga remaja tersebut berperan sebagai pemetik atau pengambil motor curian. Dari ketiganya, penyelidikan semakin berkembang sehingga polisi berhasil menyidik empat pelaku lain, yakni Mistur (24), Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Mistur ditangkap karena terbukti memakai motor curian sehingga dianggap sebagai penadah.

Tiga tersangka lainnya adalah Miftahul Ulum (17), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang, Sugeng Tukul (47), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang, dan Riyono (21), Dusun Ketuwon, Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Ketiganya merupakan penadah karena membeli dan menjual motor hasil rampasan.

Murbani mengatakan, dari sembilan tersangka kepolisian berhasil mengamankan 24 unit sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan satu kunci ring yang dibalut stiker hitam putih, tiga buah knalpot sepeda motor, dua buah tutup roler sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ketujuh pelaku diketahui melakukan kejahatan 10 TKP di wilayah Kabupaten Magelang. Dengan demikian kelompok pertama dan kedua sudah beraksi di 44 TKP dengan hasil 44 sepeda motor.

‘’Kami juga mengamankan KTP dan SIM C atas nama Budi Lestari, STNK, dan empat plat nomor,’’ jelasnya. Dalam aksinya, kedua komplotan tersebut diduga seringkali menggunakan kekerasan dan ancaman. Pasalnya, bersama mereka juga disita satu pucuk pistol mainan dan satu alat setrum kejut.

“Pistol dan alat kejut tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban,” kata dia. Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin menjelaskan, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Magelang. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Menurut Saprodin, pihaknya kini mengamankan 24 sepeda motor hasil kejahatan. Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi pihak Satrekrim Polres Magelang. Dengan menunjukkan surat-surat kendaraan, pemilik bisa mengambil di Mako Polres.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »