Dari sekitar 8.800 yang wajib uji kelaikan kendaraan atau keur, sekitar 1.000 kendaraan diantaranya tidak melakukan keur ulang.
"Sampai sekarang memang masih banyak kendaraan yang tidak keur ulang, padahal ini demi untuk kebaikan mereka," jelas Kepala
Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Joko Maryono, Selasa (29/10).
Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Joko Maryono, Selasa (29/10).
Joko
mengatakan dengan adanya kendaraan angkutan umum tidak melakukan keur
ulang, berarti izin mereka sudah kadaluwarsa. Karena itu diamengimbau
agar para pengusaha angkutan segera mengurus izin KIR-nya kembali.
Kendaraan yang izinnya sudah mati itu juga terancam bakal kena tilang.
Sebab
petugas dari Dishubkominfo sudah turun ke jalan untuk menindak
kendataan yang izinnya sudah mati atau kadaluwarsa. "Kami menggelar
razia di lapangan bersama petugas Satlantas Polres Karanganyar dan
dilakukan mendadak agar hasilnya bisa optimal," tandasnya.
Razia
tersebut rutin digelar setiap sebulan sekali atau lebih, dengan
mengambil lokasi yang berbeda-beda, Target yang dicapai dalam razia ini
adalah agar semua angkutan umum tidak bermasalah lagi dengan semua surat
izinnya, seperti keur dan surat-surat lainnya.
Dengan lengkapnya
legalitas kendaraan angkuta umum, maka masyarakat selaku penumpang
penumpang akan meras nyaman dan aman menggunakan jasa angkutan umum.
Begitu pula dengan pemilik kendaraan. Pemeriksaan uji kelaikan kendaraan
sendiri sangat penting, juga demi untuk kepentingan bersama. Dalam
pemeriksaan fisik itu meliputi beberapa tahapan pengujian.
Yang
diuji antara lain sistem pengereman, ban, emisi, setir, sistem lampu
rem, suspensi dan rangka serta mesin transmisi yang melebihi ambang
batas kelaikan, termasuk kaca mobil
dan kaca spion. Pemeriksaan kelaikan kendaraan memang dilakukan secara
menyeluruh dan juga harus terpantau langsung pemilik angkutan sehingga
mereka mengetahui kondisi kendaraan miliknya. "Pemeriksaan kelaikan
kendaraan ini sebenarnya juga untuk keselamatan pengemudi dan penumpang
itu sendiri,’’ tandasnya.
Sementara itu, Waluyo, salah satu pengemudi bus
Langsung Jaya mengatakan, dia diperintahkan perusahaan mengurus
perpanjangan uji kelaikan kendaraan.Menurutnya, proses pemeriksaan
dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi bis, apakah layak jalan
atau tidak.
“Semua kondisinya diperiksa oleh petugas. Saya
sendiri selaku pengemudi, juga tidak mau mengambil resiko, apalagi bis
ini untuk angkutan umum.Ini demi keselamatan para penumpang," kata dia
saat ditemui di tempat pengujian kendaraan milik Dishubkominfo yang ada di Lalung.