Polres Probolinggo Memberikan Penyuluhan Kelayakan Kendaraan Bermotor

13:07
Foto: NEWS

KELAIKAN JALAN KENDARAAN BEMOTOR

Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur memberikan penyuluhan kepada para pemilik kendaraan sepeda motor yang telah terjaring razia. Penyuluhan dilakukan di gedung serba guna Polres Probolinggo Kota. Para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia diharapkan untuk membawa kelengkapan sepeda motornya (kelaikan Jalan kendaraan). Kegiatan penyuluhan di pandu oleh AIPTU Iis Febri dari Satuan Lalu Lintas dan Aiptu Amin dari Satuan Binmas Polres Polres Probolinggo Kota.

MOHON DI FAHAMI #MITRAHUMAS

Menurut Pasal 48 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN bahwa :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: 
a. emisi gas buang; 
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur memberikan penyuluhan kepada para pemilik kendaraan sepeda motor yang telah terjaring razia. Penyuluhan dilakukan di gedung serba guna Polres Probolinggo Kota. Para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia diharapkan untuk membawa kelengkapan sepeda motornya (kelaikan Jalan kendaraan). Kegiatan penyuluhan di pandu oleh AIPTU Iis Febri dari Satuan Lalu Lintas dan Aiptu Amin dari Satuan Binmas Polres Polres Probolinggo Kota.

Mohon di Pahami

Menurut Pasal 48 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN bahwa :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »