Kurang Pahamnya Pengendara Dalam Berlalu lintas

12:22


BOGOR – Kasat Lantas Polres Bogor Kota, AKP Bramastiyo Priaji menuturkan, setiap pelanggar lalulintas di jalan yang ditilang, selalu diberi pemahaman oleh anggota.Hal ini, agar pengguna jalan tidak lagi mengulangi kesalahan dimasa yang akan datang.

“Anggota sebelum menulis surat tilang, selalu mengingatkan pelanggar, agar tidak lagi mengulangi kesalahan diwaktu berikutnya, saat berkendara di jalan,”kata AKP Bramastiyo Sabtu (30/11) siang.


Data yang diperoleh, ada 513 pengguna jalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), 405 kendaraan yang tidak memiliki STNK (baik mati maupun tidak membawa dengan alasan lupa dan ada di rumah).

Tidak hanya itu, terdapat juga 19 motor curian yang terkena operasi saat melintas di jalan raya.
Untuk kasus ranmor, langsung diserahkan ke bagian reskrim, guna proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan AKP Bramastiyo, dari 951 pengguna jalan yang ditilang, tercatat dari segi profesi, ada 127 pelajar yang terkena operasi.”Untuk pelajar, ada yang tidak punya SIM. Bahkan motor yang dikendarai, tidak ada STNK. Alasan mereka lupa bawa dan tinggal di rumah,” ujar Kasat.

Sementara dari profesi pengemudi tercatat ada 127 sopir, untuk angkutan umum ada 187 pelanggar.

Selain itu, ada juga 57 oknum TNI yang terkena tilang, PNS ada 29 orang serta dari kalangan swasta tercatat 551 orang.

AKP Bramastiyo menuturkan, 14 hari masa berlaku operasi yang melibatkan personil dari semua unit ini, diharapkan memberi pemahaman bagi pengendara, untuk menjaga keselamatan di jalan dengan mentaati aturan yang berlaku.

“Operasi mulai tanggal 28 November hingga 11 Desember nanti. Ada sasaran prioritas lalulintas yang ingin dicapai pada operasi ini,”kata AKP Bramastiyo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »