Metro Mini 75 Masuk Busway Kena Tilang, Surat Tak Lengkap

11:14

Setelah denda Rp 500 ribu - Rp 1 juta bagi penerobos busway resmi diterapkan pada Senin (25/11/2013) kemarin, ternyata masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar. Salah satunya adalah Metro Mini 75 dari Pasar Minggu menuju Blok M kena semprit polisi di Jl Mampang Prapatan.
 
Polisi merazia mulai perempatan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013) pukul 10.00 WIB tepatnya di perempatan 7Eleven. Ada beberapa polisi menjaga perempatan itu siap menilang para penerobos busway.

Saat Metro Mini 75 itu tertangkap basah menerobos busway, polisi mencegatnya.

"Mana SIM dan surat-suratnya?" tanya polisi itu.

"SIM-nya belum saya perpanjang Pak, masih ketahan. STNK-nya juga tidak ada Pak," jawab sopir Metro Mini 75 itu.

"Jadi surat-surat apa yang kamu punya?" cecar polisi.

Sopir itu kemudian mengeluarkan dompet dan menyerahkan KTP pada polisi. "Nggak bisa, kalau begitu penumpangnya kamu turunin aja, mobilnya kita kandangkan saja," kata polisi itu.

Salah satu polisi masuk ke dalam bus dan meminta semua penumpang bus bertarif Rp 3.000 itu turun.

Salah satu penumpang, Sukarno, mengatakan sudah memperingatkan sopir itu agar tak masuk busway.

"Sudah dikasih tahu tapi dianya tetap mau masuk busway, dari Duren Tiga," kata Sukarno yang lantas mencari bus lain ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »