Info Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Hari Ini

07:30
 
NTMC- Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
 
Berikut lokasi mobil SIM & STNK keliling hari ini, Senin 9 Desember 2013 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut :
 
1. Jakarta Pusat
SIM   : Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
 
2. Jakarta Barat
SIM   : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
 
3. Jakarta Selatan
SIM   : Lap Parkir Pintu 5 Istora Senayan
STNK : Gd. Sampoerna Strategic
 
4. Jakarta Utara
SIM   : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
 
5. Jakarta Timur
SIM   :  Honda Dewi Sartika
STNK : -
 
Jam Operasional: 08:00 s/d 14:00 WIB
 
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
 
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
 
- Info Keterangan Lebih Lanjut : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan. Telp :  021-52960770 & 021-91304959 Fax : 021-5275090 SMS : 1717 Email : tmc@lantas.metro.polri.go.id 

Share this

Related Posts