SIM Keliling Dan Parsyaratan Memperpanjang SIM Wilayah Bandung

08:00
 
NTMC - Hari ini, kendaraan khusus jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di Jalan Ibrahim Adji no 95 Kiaracondong, Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun empat (SIM A) bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Beberapa persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Tak jarang jadwal tempat kerap berubah.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya.

Share this

Related Posts