Jakarta - Bus Transjakarta yang dikemudian Andi Sobandi, 37 tahun, menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan kecelakaan tersebut menyebabkan Kiki Hikmah, 74 tahun, tewas di lokasi kecelakaan. "Korban meninggal di TKP," kata Hindarsono saat dihubungi, Senin, 6 Januari 2014.
Hindarsono menuturkan bus bernomor polisi B-7524-IX yang dikemudikan Andi menabrak Kiki yang hendak menyeberangi jalan pada pukul 09.30 WB. Kecelakaan tersebut terjadi saat bus tersebut tengah melintas di perempatan Jalan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya.
Menurut Hindarsono, tepat di depan Rumah Sakit Sint Carolus, Andi diduga tak berkonsentrasi penuh. Dia menerobos lampu merah. Saat ini, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani visum.
Hindarsono menjelaskan kepolisian telah mendata para saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, bus dan pengemudi juga telah diperiksa. Ia menuturkan, Andi sampai saat ini disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. "Pemeriksaannya masih berlanjut," kata Hindarsono.
Hindarsono menuturkan bus bernomor polisi B-7524-IX yang dikemudikan Andi menabrak Kiki yang hendak menyeberangi jalan pada pukul 09.30 WB. Kecelakaan tersebut terjadi saat bus tersebut tengah melintas di perempatan Jalan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya.
Menurut Hindarsono, tepat di depan Rumah Sakit Sint Carolus, Andi diduga tak berkonsentrasi penuh. Dia menerobos lampu merah. Saat ini, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani visum.
Hindarsono menjelaskan kepolisian telah mendata para saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, bus dan pengemudi juga telah diperiksa. Ia menuturkan, Andi sampai saat ini disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. "Pemeriksaannya masih berlanjut," kata Hindarsono.