Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum
(PU) Achmad Gani Ghazaly Akman mengatakan, tahun 2014 ini akan ada
tujuha ruas jalan tol yang tarifnya disesuaikan.
“Penyesuaian
tarif tentunya baru bisa diberlakukan setelah operatornya memenuhi
standard pelayanan minimum (SPM). Jika kami menilai mereka belum
memenuhi SPM bisa saja penyesuaian tarif ditunda,” katanya, kemarin.
Menurut
Gani, tahun 2013 lalu ada 17 ruas jalan tol yang tarifnya disesuaikan.
Mengingat Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan mengamanatkan
jalan tol yang diusahakan oleh Badan Usaha Jalan Tol daat melakukan
penyesuaian tarif tiap dua tahun maka ketujuh ruas jalan tol dimaksud
dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian.
“Besar penyesuaian tarif
ini akan mengikuti besaran inflasi selama dua tahun di daerah di mana
jalan tol tersebut dibangun,” kata Gani.
Adapun ketujuh ruas jalan
tol yang tarifnya akan diseuaikan tersebut adalah sendiri adalah
Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, Tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek,
Cinere-Jagorawi, Bogor Outer Ring Road (BORR), Surabaya-Gresik, dan
Waru-Juanda. Penyesuaian tarif pertama akan dilakukan pada bulan
Februari yakni terhadap ruas tol Cijago dan Surabaya Gresik.
Setelah
itu penyesuaian akan diberlakukan terhadap ruas tol Waru-Juanda yakni
pada bulan Juni, JORR W1 pada bulan April, Sedyatmo pada bulan Agustus
dan Jakarta-Cikampek pada Oktober. Sementara tarif baru untuk BORR akan
diberlakukan setelah seksi 2A jalan tol ini selesai dibangun.
Menurut
Gani sistem tarif yang berlaku di BORR terbuka sehingga akan lebih
efektif tarif diberlakukan setelah seksi 2A selesai. Sebab jika dinaikan
sebelum ruas lain selesai maka adanya tambahan tarif akibat adanya
tambahan ruas akan diprotes masyarakat.