Apabila Anda kehilangan BPKB, maka berikut beberapa persyaratan pengurusan:
Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
Berita Acara singkat dari Reskrim
Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
Bukti telah diumumkan ke Media:
Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan