Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E.Biaya:
SIM A Rp 120.000,00
SIM B I Rp 120.000,00
SIM B II Rp 120.000,00
SIM C Rp 100.000,00
SIM D Rp 50.000,00
SIM Internasional Rp 250.000,00
Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
F. Waktu: 1 hari