Buat Baru Surat Izin Mengemudi (SIM)

11:05
NTMC, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:

    Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
    Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
    Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM


Syarat Pembuatan SIM adalah:

A. Usia
    SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
    SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
    SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
    SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
    SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

E.Biaya:

    SIM A Rp 120.000,00
    SIM B I Rp 120.000,00
    SIM B II Rp 120.000,00      
    SIM C Rp 100.000,00 
    SIM D Rp 50.000,00
    SIM Internasional Rp 250.000,00
    Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
    Asuransi Rp 30.000,00

F. Waktu: 1 hari

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »