Persis Kota Bandung bahkan menyatakan secara tegas agar aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi menindak tempat hiburan malam di Kota Bandung yang melanggar aturan jam operasional, sesuai rekomendasi Kapolda Jabar kepada Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Ketua Persis Iman Setiawan, pihaknya akan selalu mendukung langkah dan kebijakan Polda Jabar dalam mengelola situasi kamtibmas di Jawa Barat agar tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut, Iman berharap agar angka kriminalitas di Kota Bandung bisa menurun dan imbasnya masyarakat akan merasa aman dan nyaman.
Dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, Kota Bandung diharapkan kembali menjadi kota religius dambaan masyarakat, jelasnya.
Iman juga mengajak agar seluruh umat Islam bersama-sama merapatkan barisan untuk mendukung sepenuhnya rekomendasi Kapolda Jabar.
Tumbuh suburnya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung merupakan salah satu sumber munculnya masalah kriminalitas termasuk penyalahgunaan narkoba. Tindak kejahatan sering bermula dari tempat hiburan malam, ujar Iman, Rabu (5/3).
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam sampai dengan pukul 24.00 WIB. Rekomendasi tersebut berdasarkan fakta meningkatnya aksi kriminalitas di Kota Bandung yang terjadi akhir-akhir ini yang kebanyakan bermula dari tempat hiburan malam.