Menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di
Jalan RE Martadinata,Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sudin Perhubungan,
Pemkot Jakarta Utara langsung mengambil tidakan tegas. Sebanyak 18 dum
truk dan truk kontainer ditindak petugas, Kamis (20/3).
Kasudin
Perhubungan Jakarta Utara Arifin HM, mengakui, pihaknya menertibkan
puluhan truk dan kontainer di sepanjang Jalan RE Martadinata, Tanjung
Priok, Jakarta Utara. Menurutnya keberadaan mereka dikeluhkan masyarakat
karena membuat kemacetan jalan yang merupakan salah satu akses menuju
pelabuhan Tanjung Priok itu.
“Dalam razia ini sebanyak 30 orang
personil gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan Satwil Lantas
Jakarta Utara diterjunkan. Selain mengembosi ban dalam operasi itu juga
melakukan tilang serta penderekan terhadap dum truk dan kontainer yang
kedapatan parkir,” kata Arifin, Kamis (20/3).
Ditambahkan,
kendaraan yang ditindak itu antara lain enam kendaraan ditilang, 10
dicabut pentil serta 2 unit truk kontainer bernopol B 933 NB dan B 9265O
B dikandangkan di Tanah Merdeka. Operasi ini dilakukan tujuannya
membuat jera para sopir dengan harapan kedepan tidak memarkirkan lagi
kendaraannya di sembarang tempat.
“Hasil dari monitoring kami,
titik rawan parkir liar itu yang signifikan ada di Jl Cakung Cilincing
dan sekitarnya serta di Jl RE Martadinata. Hari ini ada dua kontainer
kita kandangkan karena tak dapat menunjukkan surat dan mati izinnya,”
tambahnya.
Arifin berjanji akan terus melakukan penindakan tegas
tanpa pandang bulu. Operasi semacam ini juga akan dilakukan secara rutin
dengan harapan kantong-kantong parkir liar di wilayah Jakarta Utara
tidak akan ada lagi.
Sementara itu, Hardi, 53, pengemudi, dum truk B 9604 AU, membantah dirinya melakukan perkir liar di lokasi. Menurutnya kendaraannya itu diperkir karena sedang menambal ban lalu didatangi petugas dan langsung ditilang.
“Saat itu saya sedang nambal ban.
Tiba-tiba ada petugas datang dan menilang, saya hanya pasrah, karena
petugas langsung kasih surat tilangnya,” tukasnya.