"Sosialisasi ini kemungkinan besar akan dilakukan di Kuningan, ruas Jalan H.R. Rasuna Said," kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Budi Karya pada Kamis, 20 Maret 2014.
Ruas jalan ini dipilih menggantikan rencana awal di Jalan Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Sebab, di dua ruas jalan tersebut sedang ada pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).
Budi mengatakan sosialisasi ini berbeda dengan uji coba. Saat sosialisasi, semua vendor yang tertarik bisa memasang alatnya di ruas tersebut. Jadi, masyarakat tahu apa itu ERP dan bagaimana cara kerjanya.
"Bisa dibilang riset awal untuk melihat antusiasme masyarakat dan sekaligus menghitung berapa laju kendaraan di sana," ujarnya.
Budi menyatakan belum mendapat laporan vendor mana saja yang akan ikut.
Menurut Budi, lelang proyek ini akan dilaksanakan pertengahan tahun ini. "Untuk ke lelang ini pun masih ada yang perlu dirumuskan," ujar mantan Direktur PT Jaya Ancol ini. "Yaitu, apakah akan lelang investasi sehingga murni dikerjakan swasta dengan sistem bagi hasil atau pengadaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Soal posisi, PT Jakarta Propertindo pun masih dikaji dalam lelang ini, apakah sebagai operator atau hanya pengawas. "Ini proyek baru. Makanya, kami sedang minta tafsir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan program jalan berbayar ini merupakan bagian dari penanganan kemacetan. Besaran anggaran yang disediakan untuk proyek ini adalah Rp 50 miliar, tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
Menurut Akbar, pekerjaan ERP bisa dijalankan tahun ini lantaran aturan hukumnya sudah lengkap. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta rancangan peraturan pemerintah tentang lalu lintas angkutan jalan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. "Peraturan daerah soal jalan berbayar ini juga sudah disahkan oleh Dewan," ujarnya.
Hanya di dalamnya tidak mengatur kendaraan roda dua. "Sepeda motor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tidak diatur, makanya perda juga tidak," ujarnya. Konsekuensinya adalah nanti akan ada aturan yang menyatakan bahwa sepeda motor dilarang melintasi jalur ERP. Hanya, usulan ini masih sebatas wacana. (Baca: Ahok Girang Swasta Sudah Mau Investasi di ERP)
Untuk lokasi yang akan diterapkan ERP, Akbar merujuk pada Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto (bekas three in one). Kawasan tersebut menjadi prioritas karena kemacetannya sudah termasuk akut.