
Jakarta - SF (31) diciduk polisi di Jalan Gunawarman,
Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap SF sedang melakukan traksaksi narkoba dengan seorang
pengedar ARB.
"Polisi kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan 500 butir pil ekstasi warna kuning dan tiga buah paket sabu kristal putih dengan total seberat 32,1 gram yang disembunyikan dalam tas dan saku celana," kata Kapolsek Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra di Mapolsek Pancoran, Rabu (19/3/2014).
Polisi mendapat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SF diketahui melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial ARB yang masih dalam pengejaran. Anggota pun kemudian meringkus SF pada Sabtu (15/03) malam.
"Atas pengiriman tersebut, pelaku dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta oleh ARB. Sedangkan upah yang diterimanya rencananya akan dipergunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari," ucap Adi Putra.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasla 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Polisi kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan 500 butir pil ekstasi warna kuning dan tiga buah paket sabu kristal putih dengan total seberat 32,1 gram yang disembunyikan dalam tas dan saku celana," kata Kapolsek Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra di Mapolsek Pancoran, Rabu (19/3/2014).
Polisi mendapat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SF diketahui melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial ARB yang masih dalam pengejaran. Anggota pun kemudian meringkus SF pada Sabtu (15/03) malam.
"Atas pengiriman tersebut, pelaku dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta oleh ARB. Sedangkan upah yang diterimanya rencananya akan dipergunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari," ucap Adi Putra.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasla 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.