Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan Kampanye Gunakan Rotator

14:16
 

Razia Peserta Kampanye Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji (kiri) memperingatkan sopir yang memuat peserta kampanye melebihi kapasitas usai kampanye terbuka di Lapangan Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur. Puluhan motor milik peserta kampanye ditilang polisi karena melakukan pelanggaran, sedangkan kendaraan bak terbuka hanya mendapatkan peringatan. 

Manado - Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Stephen Napiun mengatakan polisi akan menindak tegas kader partai politik yang menggunakan sirene dan lampu rotator saat melaksanakan kampanye.

"Mereka yang kendaraannya memakai sirene, lampu rotator, atau melanggar lalu lintas, akan ditindak sesuai aturan. Karena itu, jangan melanggar," katanya di Manado, Jumat.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan sirine dan lampu rotator itu ada ketentuannya, yaitu pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22/2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sirene sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 40 f atau 134, dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

"Jadi, ada sanksi hukumnya. Saya ingatkan kader partai tidak melanggar ketentuan tersebut," katanya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan, penggunaan sirene dengan lampu berwarna biru hanya digunakan petugas Polri.

Untuk lampu warna merah dan sirene digunakan untuk mobil pengawalan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah dan mobil jenazah.

"Sedangkan lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol. pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum dan untuk kendaraaan angkutan barang khusus.

"Jadi semuanya sudah ada ketentuan, dan diharapkan para kader partai mengikuti ketentuan yang ada," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »