Polisi Tindak Tegas Simpatisan Kampanye Partai Langgar Lalin

21:33
 hjvgjhgvj

Jakarta - Pesta demokrasi di Indonesia sudah dimulai sejak hari Minggu (16/3). Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun melakukan upaya tegas terhadap pengendara motor peserta kampanye Pemilu 2014 yang melanggar aturan berlalu lintas.

Selama empat hari pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Polda Metro Jaya pun telah menilang 32 sepeda motor partisipan partai politik.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, semua kendaraan yang ditilang berjenis sepeda motor. Tilang dilakukan sejak 16-19 Maret 2014.

"Jumlah tilang ada 32. Barang bukti SIM 7 dan STNK 25. Selain menilang, kami juga melakukan teguran sebanyak enam kali," ujar Hindarsono, Kamis (20/3).

Dalam surat tilang, para simpatisan itu dijerat Pasal 291 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 8.

Lanjut Hindarsono menerangkan, jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm saat menumpangi kendaraan roda dua.  Total jumlah penindakan ada 32 tilang. Dengan barang bukti yang kami sita, 7 buah SIM dan 25 STNK, terangnya.

Selain itu, kata Hindarsono, pihaknya juga melakukan teguran kepada 6 pengendara simpatisan parpol dalam  kampanye Semua yang kami tindak dan dilakukan penilangan adalah pengendara roda dua atau sepeda motor, kata Hindarsono.

Masih menurut Hindarsono, simpatisan Partai Golkar mendominasi angka pelanggaran. Lalu disusul simpatisan dan massa Partai Gerinda sebanyak 11 pengendara yang kami tilang. Tiga sisanya adalah dari partai-partai lainnya, dimana 1 pengendara dari PKS, kata Hindarsono.

Selanjutnya, karena pelanggaran paling dominan adalah tidak mengenakan helm, Hindarsono mengimbau masyarakat yang berkampanye dengan mengendarai sepeda motor agar mengenakan helm dan mentaati prosedur standar berkendara. Kami juga minta agar pimpinan parpol mengimbau massa dan simpatisannya untuk tertib berlalu lintas, tutupnya.

Penindakan di Jl Otista

Jumat siang (21/3), Satlantas Jakarta Timur juga melakukan penindakan serupa terhadap para simpatisan partai yang melanggar lalin. Penindakan yang digelar di Jl. Otista Jakarta Timur itu pun menjaring sekitar 25 sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat karena tidak mentaati prosedur standar berkendara.

Mereka tidak tertib dalam berlalu lintas. Kebanyakan adalah tidak menggunakan helm. Dan ada beberapa juga yang tidak memiliki SIM. Untuk mobil, mereka yang ditilang adalah yang membawa penumpang di atas kap mobil, ujar Wakasat Satlantas Jaktim Kompol Yulianus.

Kompol Yulianus pun juga mengimbau kepada para simpatisan partai politik harus taat aturan berlalu lintas. Sesuai dengan kesepakatan bersama, semua partai politik harus taat dalam berlalu lintas agar keselamatan di jalan tercipta, ungkapnya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »