Jakarta - Pesta demokrasi di Indonesia sudah
dimulai sejak hari Minggu (16/3). Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya pun melakukan upaya tegas terhadap pengendara motor peserta
kampanye Pemilu 2014 yang melanggar aturan berlalu lintas.
Selama empat hari pelaksanaan kampanye
terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Polda Metro Jaya pun telah
menilang 32 sepeda motor partisipan partai politik.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda
Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, semua kendaraan yang ditilang
berjenis sepeda motor. Tilang dilakukan sejak 16-19 Maret 2014.
"Jumlah tilang ada 32. Barang bukti SIM 7
dan STNK 25. Selain menilang, kami juga melakukan teguran sebanyak enam
kali," ujar Hindarsono, Kamis (20/3).
Dalam surat tilang, para simpatisan itu dijerat Pasal 291 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 8.
Lanjut Hindarsono menerangkan, jenis
pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm saat menumpangi
kendaraan roda dua. Total jumlah penindakan ada 32 tilang. Dengan
barang bukti yang kami sita, 7 buah SIM dan 25 STNK, terangnya.
Selain itu, kata Hindarsono, pihaknya
juga melakukan teguran kepada 6 pengendara simpatisan parpol dalam
kampanye Semua yang kami tindak dan dilakukan penilangan adalah
pengendara roda dua atau sepeda motor, kata Hindarsono.
Masih menurut Hindarsono, simpatisan
Partai Golkar mendominasi angka pelanggaran. Lalu disusul simpatisan
dan massa Partai Gerinda sebanyak 11 pengendara yang kami tilang. Tiga
sisanya adalah dari partai-partai lainnya, dimana 1 pengendara dari
PKS, kata Hindarsono.
Selanjutnya, karena pelanggaran paling
dominan adalah tidak mengenakan helm, Hindarsono mengimbau masyarakat
yang berkampanye dengan mengendarai sepeda motor agar mengenakan helm
dan mentaati prosedur standar berkendara. Kami juga minta agar pimpinan
parpol mengimbau massa dan simpatisannya untuk tertib berlalu lintas,
tutupnya.
Penindakan di Jl Otista
Jumat siang (21/3), Satlantas Jakarta
Timur juga melakukan penindakan serupa terhadap para simpatisan partai
yang melanggar lalin. Penindakan yang digelar di Jl. Otista Jakarta
Timur itu pun menjaring sekitar 25 sepeda motor dan 2 kendaraan roda
empat karena tidak mentaati prosedur standar berkendara.
Mereka tidak tertib dalam berlalu
lintas. Kebanyakan adalah tidak menggunakan helm. Dan ada beberapa juga
yang tidak memiliki SIM. Untuk mobil, mereka yang ditilang adalah yang
membawa penumpang di atas kap mobil, ujar Wakasat Satlantas Jaktim
Kompol Yulianus.
Kompol Yulianus pun juga mengimbau
kepada para simpatisan partai politik harus taat aturan berlalu lintas.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, semua partai politik harus taat
dalam berlalu lintas agar keselamatan di jalan tercipta, ungkapnya