7 Mahasiswa STIP Ditetapkan Jadi Tersangka

10:50
Jakarta, Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Dan saat ini masih ditahan di kantor Polres Jakut.

Mahasiswa yang dianiaya diketahui bernama Dimas Dikita Handoko yang meninggal dunia pada Sabtu (26/04) kemarin, korban diduga akibat dianiaya senior tingkat II di kampus kost-kostan tersebut.

Insiden ini diketahui saat korban dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan Jalan Kramat Jaya, karena ditemukannya luka memar di bagian tubuh korban sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian petugas dari rumah sakit tersebut melaporkan kepada anggota Kepolisian Sektor Cilincing dan diteruskan ke Mapolres Jakut, guna menelusuri kasus pengaiayaan yang terjadi Jenazah Dimas dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakut untuk outopsi.

Selanjutnya jenazah korban langsung diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara, setelah outopsi di RS Polri Kramat Jati untuk dimakamkan tanah kelahirannya.

Kasatreskrim Polrestra Jakut, AKBP Dadi Hartadi mengatakan, keluarga korban terasa terpukul karena harapan mendapat berita baik dari anaknya menuntut ilmu di STIP, ternyata mendapat berita kurang mengenakan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekontruksi ulang atas kejadian yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana murni di kampus STIP.

Ketujuh tersangka yakni AG, FC, AD, ST, WD, DW dan AR akan melakukan reka ulang guna memastikan peristiwa tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 353 dan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga sembilan tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »