Jakarta - Kepolisian RI
mengeluarkan kebijakan baru terkait ajudan bagi pejabat kepolisian.
Mulai saat ini, pejabat tertinggi di tingkat Kepolisian Resor (Polres)
sudah tidak diperkenankan mendapatkan pengawalan dari ajudan.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, dari 400.000
anggota Polri, hampir sebagian besar ditempatkan di jajaran Polres.
Mereka difungsikan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di
Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,
kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014).
Badrodin mengatakan, selama ini tidak ada aturan resmi yang
menyatakan bahwa pejabat di tingkat Polres maupun di bawahnya boleh
menggunakan ajudan. Aturan yang sama juga berlaku bagi pejabat di
tingkat Kepolisian Daerah (Polda), kecuali bagi kapolda.
Ia menambahkan, jika ada kapolres ataupun pejabat Polda yang ingin
menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut sopir atau sekretaris pribadi.
Selain itu, ia mengatakan, dapat pula merekrut pegawai negeri sipil
menjadi ajudan.
Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Biar anggota
yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk
operasional," katanya.