Keberhasilan penangkapan tersebut terjadi oleh petugas Satuan Narkoba di parkiran Matahari Plaza, Jalan Kapten Muslihat atau sekitar sepuluh meter dari Kantor Polres Bogor Kota.
"Saat ditangkap pelaku dalam kondisi teler karena mengkonsumsi obat penenang," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin (26/5/14).
Bahtiar menjelaskan, barang bukti sabu seberat 0,5 gram ditemukan petugas di rumahnya di daerah Sempur Kaler, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya cukup prihatin dengan kasus ini. Pelaku seorang anggota ormas yang selama ini bergerak dalam pemberantasan narkoba tapi malah jadi pengguna narkoba," katanya.
Lebih lanjut kata Kapolres, AG adalah anggota Gapenta. Tersangka sudah aktif di Gapenta sejak tahun 2012 lalu.
"Kami akan mengevaluasi para anggota Gapenta. Untuk melakukan evaluasi berupa tes urine kepada seluruh anggota," ujarnya.