Banyak Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Ciputat

20:44

NTMC, Ciputat – Sekitar 3.502 orang terjaring operasi yustisi kependudukan yang dilaksanakan tim gabungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka sebagian langsung disidang ditempat dan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu.
“Saya sempat kaget kok semua kendaraan sepeda motor dihentikan oleh petugas gabungan di Jl. Ir. Djuanda, Kel. Cierendeu, Ciputat,” ujar Heri, warga Pamulang, Kamis (29/5) saat melintas di jalan tersebut bersama istri Ny. Rina.

Setelah dihentikan petugas ternyata bukan ada operasi kendaraan tapi petugas tersebut hanya meminta memperlihatkan KTP atau identitas dirinya termasuk istri, ujarnya yang mendukung kegiatan tersebut sebagai antisipasi tindak kejahatan.

“Cukup bagus kegiatan operasi yustisi di jalan selain mengingatkan warga untuk membawa identitas diri saat berpergian juga menyadarkan warga akan pentingnya KTP maupun surat kendaraan lainnya,” tutur bapak tiga anak ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, mengakui bahwa kegiatan ini dilakukan gabungan dengan Polsek Ciputat, Satpol PP, Koramil setempat, Dishubkominfo dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kegiatan itu sendiri berhasil menjaring sekitar 3.502 orang baik warga Kota Tangsel maupun warga perbatasan seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor dan Kab. Tangerang. “Operasi ini kita lakukan demi menyadarkan masyarakat, akan pentingnya identitas diri (KTP) saat berpergian keluar rumah,” ujarnya.

Selain memberikan penjelasan dan pengertian agar warga membawa identitas diri juga dilakukan sidang ditempat, ujarnya yang mengaku ada sekitar 96 orang yang terbukti bersalah dan dikenakan denda Rp 50 ribu serta tiga orang tak mampu membayar denda.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »