Terbongkarnya Sindikat Pemalsu KIR Kendaraan di Jakarta Timur

15:47
NTMC, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsu KIR kendaraan yang beroperasi di dekat lokasi uji KIR di Jalan BKT Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, kasus ini terungkap pada 21 April 2014 lalu setelah polisi mendapat laporan adanya praktik jual-beli dokumen KIR tak resmi.

"Mereka beroperasi di sebuah bedeng yang terletak tak jauh dari lokasi uji KIR resmi milik Dinas Perhubungan," kata Mulyadi dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2014).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 4 tersangka yakni Heman Akhmad Sobri alias Eman, 38 tahun, Sapangat, 48 tahun, Aan Soebandrio, 29 tahun dan Affandi Suartanto, 29 tahun. Kepada polisi mereka mengaku baru membuka praktek pembuatan KIR palsu ini sejak 6 bulan lalu.

Komplotan ini menawarkan harga perpanjangan KIR sebesar Rp 35 ribu, sedangkan pembuatan KIR baru sebesar Rp 75 ribu. Harga ini lebih murah dari uji KIR resmi yang sebesar Rp87 ribu.

Di bedeng tempat komplotan ini beraksi, polisi juga menemukan aneka barang bukti seperti 1 set komputer, 1 unit laptop, 2 uni printer, 1 dus berisi stempel Dinas Perhubungan berbagai daerah, satu set alat pengetuk penang (tanda KIR), 35 buku KIR kosong, 30 buku KIR yang sudah diisi, 150 keping penang, 10 lembar stiker masa uji yang sudah diisi data palsu, 550 lembar stiker masa uji yang masih kosong, dan 200 lembar stiker transparan berlogo Dinas Perhubungan.

"Sebetulnya semua dokumen itu asli, dan resmi dari Dinas Perhubungan. Namun isi dokumen-dokumen KIR yang mereka jual palsu, dan tidak melalui proses uji resmi," jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »