TNI-Polri Tetap Netral Pada Pilpres 2014

12:04



Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang putusan uji materi Undang-undang No. 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim selaku pemohon dan Supriyadi Widodo Eddyono.

Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (28/05) menyatakan, selama UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, masih mengatur soal netralitas serta larangan berpolitik praktis.

Sehingga MK memutuskan agar pada Pemilu 2014 mendatang TNI dan Polri tetap pada status netral dan tidak menggunakan hak pilihnya.

Pemohon berlasan dalam Pasal 260 itu menyatakan dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Sehingga pasal tersebut belum mengatur untuk Pilpres 2014.

Pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan atas dikabulkannya gugatan uji materi ini. TNI/Polri akan netral hingga lima tahun ke depan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »