Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma mengatakan, tertangkapnya Lisa karena ada laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Mangga Besar. Lalu, petugas melakukan pengintaian dilokasi dan ternyata Lisa sedang ingin transaksi dengan pembeli.
"Dari tangan tersangka kami menemukan paket sabu seberat 0,29 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangka ingin transaksi kepada pembeli," ujar Sukatma di Mapolsek Palmerah, Rabu (25/6/2014).
Oleh polisi, tersangka dikembangkan ke bandar sabu tersebut dan mengamankan satu orang pria bernama Efriman Adi (37) di depan Apartemen Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari tangan EA kami menemukan dua paket sabu 0,52 gram yang disimpan dibawah telapak kaki sebelah kiri yang dilakban," tuturnya.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolsek Palmerah guna penyelidikan lebih lanjut, dan polisi menyita barang bukti kedua tersangka.