JAKARTA -Dalam upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Jalan Tol Ir.Wiyoto Wiyono MSc (ruas Cawang – Tanjung Priok – Jembatan Tiga/Pluit), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) giat melakukan sosialisasi penerapan aturan kendaraan angkutan barang di jalan tol.
Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi dengan Kadin dan para asosiasi di industri logistik, di Jakarta.
“Kami menyambut positif sosialisasi ini karena memberikan pencerahan dan pemahaman yang sama mengenai overload dan risikonya serta aturan yang berlaku. Terlebih, baru-baru ini sempat beredar informasi yang salah di media mengenai pengertian rambu larangan MST 10 ton,” kata Ketua Komite Tetap Bidang Logistik Kadin, M. Akbar Djohan usai mengikuti sosilisasi, kemarin.
Salah satu narasumber diantaranya Kasudin Dishub Jakut Arifin HM yang menjelaskan mengenai aturan kendaraan angkutan barang. “Rambu itu artinya larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 10 ton”.
Menurut Arifin lambing 10 T bukan total beban kendaraan. Sepuluh ton itu beban hanya untuk satu sumbu. Kalau untuk beban total itu JBI (Jumlah Berat yang diizinkan). “Karenanya, para pengusaha angkutan, dihimbau agar muatannya tidak melebihi ketentuan dari buku KIR” ujar Arifin.
Sementara itu Direktur Operasi CMNP Suarmin Tioniwar menegaskan, aturan mengenai kendaraan angkutan barang yang disosialisasikan ini bukanlah aturan baru, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aturan mengenai larangan kendaraan overload masuk tol juga sesuai dengan PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 89, yakni Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan /atau mengeluarkan pengguna jalan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
“Citra Marga tidak melarang kendaraan barang masuk tol, yang kita larang ialah yang kendaraan yang muatannya overload. Kami hanya sebatas mensosialisasikan aturan ini. Mengenai penindakan itu sepenuhnya wewenang kepolisian dan dishub,” ujar Suarmin.
Forum sosialisasi itu juga merekomendasikan agar pemerintah bisa memberikan perhatian yang lebih serius mengenai penyediaan infrastruktur yang menunjang distribusi logistik yang lebih efisien.