Pasutri Ditangkap Polres Mataram Saat Pesta Narkoba

20:48
Lombok - HI dan FT, pasangan suami istri asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Polres Mataram di Hotel Binabi, Cilinaya. Keduanya dibekuk saat tengah berpesta narkoba.

"Kita tangkap saat pelaku berpesta narkoba di hotel," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, Sabtu (16/8/2014).

Menurut Suteja, penangkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa HI sering melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Polisi pun melakukan monitoring terhadap HI yang sebelumnya pernah dipenjara tahun 2010 karena kasus narkoba.

Sekitar pukul 10.30 Wita, Polisi melakukan penggerebekan di Hotel tempat pelaku menginap dan menemukan pelaku tengah berpesta narkoba ditemani istrinya. Polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu serta kaca bening yang di dalamnya masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram.

HI mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang, seharga Rp 500 ribu per paket. Ia mengaku selalu memakai barang haram ditemani oleh istrinya. "Saya selalu memakai ditemani istri saya. Tapi dia tidak ikut memakai, hanya menemani saja," kata HI.

Menurut HI, ia sempat ingin bertobat dan pindah ke Surabaya, namun HI terlanjur ditangkap oleh petugas kepolisian di Hotel Binabi saat tengah mengonsumsi narkoba.

Saat ini HI mendekam di Polres Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »