Jakarta - Polres Jakarta Selatan saat ini masih
menyelidiki penemuan lima kilogram ganja kering di Ruangan Senat
Mahasiswa Kampus Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selatan. Empat
tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kepemilikan
barang haram tersebut.
Kapolres Jaksel, Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (15/08) mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas empat tersangka bandar narkoba yang beroperasi di lingkungan kampus Unas itu. Hingga saat ini perburuan empat tersangka masih terus dilakukan.
Polisi menduga ganja tersebut milik bandar narkoba yang biasa bertransaksi di lingkungan kampus tersebut. Dimana mengenai identitas tersangka, dirinya enggan memberitahu karena khawatir mempersulit pengejaran.
Ia menegaskan, keempat DPO itu bukan mahasiswa Unas, meskipun mereka sudah bertahun-tahun tinggal di dalam lingkungan Kampus Unas.
Dijelaskan Wahyu, ada delapan orang yang dijadikan saksi atas kasus tumbuh suburnya peredaran narkoba di kampus tersebut.
Dari keterangan saksi itulah, polisi berhasil mengantongi empat nama dari tersangka tersebut. Diketahui juga mereka melakukan bisnisnya selama lima tahun, dimana hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak kampus Unas sendiri.
Lanjut Wahyu, ganja yang ditemukan di Ruangan Senat Mahasiswa merupakan hasil operasi penggeledahan Polres Jaksel. Dimana penyirisan itu dilakukan dengan berkoordinasi langsung pihak rektorat.
Selain mengamankan lima kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan senjata tajam, puluhan botol molotov, bong, lima gram shabu, dan timbangan elektronik.
Kapolres Jaksel, Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (15/08) mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas empat tersangka bandar narkoba yang beroperasi di lingkungan kampus Unas itu. Hingga saat ini perburuan empat tersangka masih terus dilakukan.
Polisi menduga ganja tersebut milik bandar narkoba yang biasa bertransaksi di lingkungan kampus tersebut. Dimana mengenai identitas tersangka, dirinya enggan memberitahu karena khawatir mempersulit pengejaran.
Ia menegaskan, keempat DPO itu bukan mahasiswa Unas, meskipun mereka sudah bertahun-tahun tinggal di dalam lingkungan Kampus Unas.
Dijelaskan Wahyu, ada delapan orang yang dijadikan saksi atas kasus tumbuh suburnya peredaran narkoba di kampus tersebut.
Dari keterangan saksi itulah, polisi berhasil mengantongi empat nama dari tersangka tersebut. Diketahui juga mereka melakukan bisnisnya selama lima tahun, dimana hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak kampus Unas sendiri.
Lanjut Wahyu, ganja yang ditemukan di Ruangan Senat Mahasiswa merupakan hasil operasi penggeledahan Polres Jaksel. Dimana penyirisan itu dilakukan dengan berkoordinasi langsung pihak rektorat.
Selain mengamankan lima kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan senjata tajam, puluhan botol molotov, bong, lima gram shabu, dan timbangan elektronik.